Bersubsidi Hanya Mimpi Belaka, HET LPG 3 Kg di Toraja Utara Diduga Dipermainkan

    Bersubsidi Hanya Mimpi Belaka, HET LPG 3 Kg di Toraja Utara Diduga Dipermainkan
    Foto Tabung LPG 3 Kg salah satu Agen di Toraja Utara

    TORAJA UTARA - Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Toraja Utara diduga tidak menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam pengawasan distribusi ke masyarakat sebagai konsumen, Minggu (3/12/2023).

    Pasalnya, harga yang diterima oleh masyarakat dari Pangkalan maupun dibeli di Kios masih sangat mahal terlampau tinggi dari harga yang sudah ditentukan dalam Peraturan Bupati Toraja Utara.

    Berdasarkan penelusuran awak media ke beberapa masyarakat di zona 1 hingga zona 4, harga yang di dapatkan oleh masyarakat berkisar mulai dari Rp. 28.000/tabung sampai 35.000/tabung. 

    Sementara berdasarkan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2021, pada pasal 2 disebutkan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg sebesar Rp. 18.500, -/tabung dan biaya operasionalnya dihitung sebesar Rp. 20, -/tabung/Km.

    Sehingga harga yang seharusnya didapatkan masyarakat dari sub penyalur (Pangkalan) pada Zona 1 hanya berkisar Rp. 18.520/tabung hingga Rp. 18.900/tabung. 

    Berikut rincian harga hingga mencapai Harga Eceran Tertinggi Berdasarkan pasal 3 Perbup Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2021;

    Harga tebus ke Pertamina Rp. 11.500, -/tabung ditambah margin agen (keuntungan agen pertabung) Rp. 1.200, -/tabung ditambah biaya operasional agen pertabungnya sebesar Rp. 3.250, - sehingga didapatkan harga jual agen ke pangkalan sebesar Rp. 16.000, -/tabung.

    Dari harga tersebut sebesar Rp. 16.000, -/tabung ditambah Margin Pangkalan (keuntungan pangkalan) sejumlah Rp. 2500, -/tabung maka didapatkan harga HET Rp. 18.500, -/tabung.

    Dengan rincian tersebut di atas hingga tiba pada titik serah ke konsumen, harga berbeda-beda karena adanya biaya operasional Pangkalan yang ditentukan sebesar Rp. 20, -/tabung untuk setiap perkilometernya jarak tempuh pengangkutan. 

    Tapi hal ini saat dikonfirmasi via Whatsapp pada Jumat (24/11/2023) ke Penyalur (Agen) dari PT Sinar Ratte, Matius Lati membantahnya dengan memberikan penjelasan rincian harga dengan mengacu pada Pasal 3 ayat (2) Perbup Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2021.

    Selaku penanggung jawab dari PT Sinar Ratte, Matius menjelaskan jika harga agen ke pangkalan itu, bukan Rp. 16.000, -/tabung tapi Rp. 18.500, -/tabung ditambah margin pangkalan (keuntungan pangkalan) Rp. 2.500, -/tabung, didapatkan harga ke konsumen.

    Perbup Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2021, pasal 1 dan 2

    "Yang di tulis di situ zona 1 : Rp. 18.500 itu harga pangkalan ke konsumen, baru di tambah margin pangkalan 2.500. Jadi harga agen ke pangkalan yang 18.500 ditambah 2.500 (margin pangkalan) dapat mi harga konsumenlah, " tulis Matius.

    Dirinya juga mengatakan jika ada sekira 90 lebih Pangkalan di bawah pengawasannya dan sudah ada Pangkalannya yang ditegur bahkan di sanksi sebagai bagian dari pengawasan Agen ke Pangkalan.

    Secara terpisah pada hari Selasa (28/11/2023), saat dikonfirmasi langsung diruang kerjanya ke Agen Yunus Kadir di SPBU Bolu, selaku penanggung jawab di Agen Yunus Kadir, Putra menerangkan jika saat sekarang harga tidak di tahu karena pangkalan langsung membayar sesuai orderannya lewat aplikasi. 

    "Harga ditentukan oleh pemerintah. Sekarang kami tidak tahu karena pangkalan membayar langsung lewat aplikasi, " kata Putra.

    Tapi saat ditanyakan harga agen ke pangkalan sebelum pemesanan dan pembayaran dilakukan lewat aplikasi, Putra menerangkan jika harga agen ke pangkalan berkisar Rp. 18.000, - hingga Rp. 19.000, -/tabung.

    Putra juga mengatakan bahwa di bawah pengawasannya ada sekira 130 pangkalan. 

    Harga LPG bersubsidi 3 Kg ini pun makin dipertanyakan yang di terima oleh masyarakat di Toraja Utara karena berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008, Pasal 1 ayat (1).

    Pada pasal 1 ayat (1) tersebut menjelaskan Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp.12.750, 00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

    Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008, Pasal 1 ayat (1) 

    Dan jika harga tersebut ditindak lanjuti ke Perbup Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2021 ditambahkan dengan biaya operasional Agen sebesar Rp. 3.250/tabung maka harga Agen ke Pangkalan itu hanya pada angka Rp. 16.000/tabung sudah termasuk margin agen (keuntungan agen).

    Maka untuk sampai ke rumah tangga atau konsumen itu di angka Rp. 18.500/tabung sudah termasuk margin Pangkalan (keuntungan pangkalan) sebesar Rp. 2.500, -/tabung, sehingga yang mempengaruhi harga setiap zona dipengaruhi oleh biaya operasional sebesar Rp. 20, -/tabung/kilometer.

    (Widian)

    subsidi lpg lpg 3 kg agen lpg pangkalan toraja utara
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Kampanye Pemilu 2024, KPU Toraja...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Total Pendaftar Bakomsus bidang Pangan Polri Hingga Hari ke-3 4.434 Orang 

    Tags