Lelang Hak Tanggungan Debitur KSP Marendeng di KPKNL Palopo, Diduga Dipaksakan dan tidak Bersyarat

    Lelang Hak Tanggungan Debitur KSP Marendeng di KPKNL Palopo, Diduga Dipaksakan dan tidak Bersyarat

    TORAJA UTARA - Proses lelang Hak Tanggungan debitur KSP Marendeng di Kantor KPKNL Palopo, diduga sarat unsur pemaksaan yang beraroma tidak sedap, Senin (19/12/2022). 

    Pasalnya, salah satu syarat suatu Hak Tanggungan untuk dapat dilelang secara online dengan sistem tertutup, harus diumumkan minimal 2 media cetak atau surat kabar yang beredar di wilayah tempat objek yang akan dilelang. 

    Namun hal ini terbukti tidak terpenuhi terhadap dokumen lelang Hak Tanggungan milik debitur atau anggota KSP Marendeng berinisial Nr, yang diduga dilelang paksa oleh Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 19 November 2020 atas permohonan pihak KSP Marendeng. 

    Dimana pejabat lelang KPKNL Palopo saat itu bernama Rushan Nasyrul yang sudah pindah tugas ke Papua dengan saksi dari KPKNL Palopo juga bernama Markus Lanteng, yang juga telah dimutasi ke Makassar. 

    Berdasarkan hasil konfirmasi langsung ke Kantor KPKNL Palopo pada hari Rabu (14/12/2022) pihak KPKNL Palopo, menjelaskan jika pengumuman itu sudah sesuai aturan bahwa diumumkan sebanyak 2 kali. 

    Selaku Seksi Lelang di KPKNL Palopo yang menggantikan posisi pejabat lelang sebelumnya, Niko, saat memperlihatkan dokumen lelang tersebut terlihat hanya terdapat satu media cetak surat kabar dengan 1 kali terbitan yang digunakan sebagai dokumen persyaratan. 

    "Ini sudah sesuai aturannya pak, karena dalam aturannya dijelaskan 2 kali pengumuman, bukan 2 media surat kabar", jelas Niko, secara singkat. 

    Perihal ini juga dibenarkan oleh Rahmat, selaku Seksi Informasi dan Bantuan Hukum di KPKNL Palopo. 

    Dimana Rahmat bersama Niko, membantah akan aturan tertulis di UU Hak Tanggungan, pasal 20 ayat (3). 

    Yang mana sebagai pihak KPKNL Palopo, mereka berdua menjelaskan jika aturan tersebut bukan 2 media surat kabar tapi yang dimaksud aturan yang ada 2 kali pengumuman yang diumumkan oleh pihak pemohon lelang.

    Sementara dalam pasal 20 ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sangat jelas tertulis bahwa "Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan".

    Kemudian pada Pasal 20 ayat (2) sendiri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berbunyi "Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak".

    Selain ayat (3) yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang dilakukan atas pelelangan Hak Tanggungan milik "Nr" juga diketahui jika proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana pada bunyi ayat (2).

    (Widian) 

    toraja kpknl palopo pengadilan ksp marendeng lelang
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Lilin 2022 Secara Resmi Dimulai...

    Berita terkait

    Sejumlah 959 Calon PPS Ikuti Tes Tertulis, Diharapkan Tanggapan dan Masukan Masyarakat
    Hanya Gunakan Sepeda Motor dari Rongkong Luwu Utara, 4 Putra Putri ini Hadir Pentaskan Tari Jaro pada Perayaan Hari Tari Dunia di Toraja Utara
    Besok Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-58 Golkar, JRM: Untuk Kebersamaan dan Kekeluargaan
    KPU Toraja Utara Secara Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
    Sosialisasi Kesehatan Mental Bersama GOW, Psikiater Diana Papayungan: Pentingnya Interaksi Dalam Keluarga
    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Kesehatan Akupuntur Untuk Tangani Gangguan Susah Tidur
    Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Pada Pilkada Serentak 27 November 2024
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara
    Cinta Lingkungan Sayang Kesehatan, Gerakan Peduli Digagas PKBGT Kesu' Tallulolo
    Berikut Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara Terpilih Periode 2023-2028
    Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK, Terancam Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu Maupun Calon Terpilih
    Kembangkan Sport Tourism, Road to Pocari Sweat Run Toraja Dilaksanakan di Obwis Buntu Pune dan Ke'te Kesu'
    Empat Desa Wisata di Toraja Utara Tidak Lolos ke 75 Besar ADWI, Wabup: Kita Introspeksi dan Berbenah
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo

    Tags