TORAJA UTARA - Para pegawai pemerintah kabupaten Toraja Utara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak Daerah yang bekerja di kantor - kantor dinas, selama 6 bulan terakhir serasa dikibuli, Kamis (12/1/2023).
Pasalnya, para pegawai pemerintah tersebut yang berjumlah ribuan orang, bekerja dengan standart 5 hari kerja dimana setiap hari harus pulang kantor pada pukul 16:00 Wita, dengan dukungan biaya makan.
Namun dukungan biaya makan tersebut tidaklah sepenuhnya dipenuhi sebagaimana mestinya selama 12 bulan dengan alasan bahwa tidak ada anggaran.
Beberapa ASN dan TKD yang dikonfirmasi menuturkan hal yang sama dan membenarkan jika mereka bekerja 5 hari setiap minggunya dan hanya menerima biaya makan dari Januari sampai Juni, selebihnya tidak lagi karena info yang mereka dapatkan jika tidak ada anggaran.
Hal ini saat dikonfirmasi langsung pada hari Rabu (11/1/2023) siang, ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Toraja Utara, Irmawati Patandung, membenarkan hal tersebut, jika tidak dibayarkan dari Juli sampai Desember.
"Iya, tidak dibayarkan karena sumber dananya dari PAD sementara PAD targetnya tidak terealisasi", jelas Irmawati Patandung.
Namun pernyataan Kepala BPKAD Toraja Utara tersebut sangat jauh berbeda dan bertolak belakang dengan penjelasan Kepala Sekretariat Daerah Toraja Utara.
Dimana sebelumnya pada hari Sabtu (7/1/2023) saat dikonfirmasi melalui chatingan WhatsApp akan persoalan TPP PNS Toraja Utara yang tidak terbayar 3 bulan (Oktober sampai Desember), selaku Kepala Sekretariat Daerah, Salvius Pasang, menjelaskan jika TPP PNS selama 1 bulan yakni bulan Oktober dibayarkan menggunakan pergeseran anggaran.
Salvius Pasang, membeberkan singkat perihal tersebut kalau anggaran makan pegawai dari Juli sampai Desember 2022 digeser dan digunakan membayar TPP PNS untuk bulan Oktober.
Persoalan antara uang makan yang tidak terbayar 6 bulan tersebut dengan TPP PNS yang dibayarkan 1 bulan untuk bulan Oktober itu makin memunculkan pertanyaan besar karena Kepala BPKAD yang dikonfirmasi pada Rabu (11/1/2023) malah menjelaskan juga akan pembayaran TPP PNS tersebut dimana sumbernya dari PAD dan DBH.
(Widian)